Cara membuka situs yang diblokir tanpa VPN
Buat kalian yang ingin membuka situs yang telah terblokir oleh Kemenkominfo tapi tidak ingin menggunakan VPN?
Di saat ini memang Kemenkominfo sedang habis-habisan memblokir situs yang mengandung konten sensitif dan pembajakan, ya yang berisi konten video dewasa, phising ataupun malware. Bahkan situs yang mengandung konten pembajakan terhadap suatu film. Untuk membuka situs yang telah diblokir oleh Menkominfo kalian harus menggunakan VPN cara mudahnya, atau menggunakan Proxy.
Tentu saja ada sebagian yang tidak ingin menggunakan VPN demi membuka situs yang telah diblokir, ya karena takut adanya pencurian data pribadi. Nah buat kalian yang takut Kelas-Jaringan akan memberitahu kalian nih informasi cara membuka situs yang diblokir tanpa VPN.
Cara pertama menggunakan Chrome
1. Kalian unduh web browser Chrome pada Smartphone.
3. Tap 3 titik ke bawah pada pojok kanan atas di web browser Chrome.
6. Pilih Penyedia Lain dan ganti ke Cloudflare (1.1.1.1). Selesai, sekarang coba kalian buka situs yang terblokir oleh Kemenkominfo.
Sebenarnya fitur ini lumayan baru dikeluarkan oleh Google, jadi kita tidak perlu lagi menggunakan aplikasi VPN ataupun Proxy untuk membuka situs yang terblokir, meskipun kalian sudah bisa membuka situs yang diblokir tapi gunakan lah dengan bijak. Segala resiko dan bahaya tidak ditanggung oleh Kelas-Jaringan.
Cara kedua menggunakan ProxySite
1. Buka web browser kalian, pada kolom pencarian kalian cari proxysite.
2. Masuk ke situs proxysite.
3. Nah, kalian tinggal masukkan saja situs yang ingin kalian kunjungi.
4. Tunggu beberapa saat untuk memberi waktu proses untuk membuka situsnya, dan selesai. Situs yang terblokir kini sudah bisa kalian kunjungi.
0 Response to "Cara membuka situs yang diblokir tanpa VPN"
Post a Comment
Silahkan berkomentar yang baik dan sopan, dan dilarang Spam